Soal Kontroversi Pengurangan Honor Sekretariat PPS di KPUD Sergai, Ketua KPU Sumut: Sesuaikan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022

  • Bagikan
Soal Kontroversi Pengurangan Honor Sekretariat PPS di KPUD Sergai, Ketua KPU Sumut: Sesuaikan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022

Intarta.com – Medan| Dugaan pengurangan honor untuk sekretariat PPS dan PPK di KPUD Serdang Bedagai memicu kontroversi. Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menegaskan bahwa honor sekretariat PPS dan PPK di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara seharusnya sama.Sesuai Keputusan PKPU Nomor 472 Tahun 2022,.

Demikian harapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (2/8) siang, Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan yang diterimanya mengenai perbedaan honor di beberapa kabupaten/kota.

Agus menjelaskan bahwa menurut laporan yang diterimanya, ada empat kabupaten/kota, termasuk Serdang Bedagai, yang memberikan honor sekretariat PPS dan PPK yang berbeda.

Meski Agus tidak merinci kabupaten mana saja namun dia mengatakan di Serdang Bedagai, honor sekretaris PPS dilaporkan sebesar Rp 850.000,- dan Staf PPS Rp,750.000,- sedangkan menurut PKPU Nomor 472 Tahun 2022, standar tertinggi honor adalah Rp1.150.000. dan staf sebesar Rp, 1,050.000,-. Namun, angka tersebut merupakan ambang batas maksimal yang tidak boleh dilewati.

“Pilkada tahun 2024 didanai oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Proses pengajuan dan pembahasannya dilakukan di awal oleh KPUD bersama sekretariat dan kemudian diajukan ke pemerintah daerah untuk dibahas oleh Tim Anggaran Daerah. Setiap kegiatan memiliki angka nominal yang ditetapkan dalam pembahasan tersebut,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan harapannya agar honor sekretariat PPS disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 untuk menghindari persoalan dan kecemburuan, karena beban kerja PPS di setiap daerah sama.

“Kami berharap honor sekretariat PPS mengikuti Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai, Agusli Matondang, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (31/7), menjelaskan bahwa besaran honor Sekretariat dan staf PPS tersebut merupakan ambang batas tertinggi dan gaji yang lebih rendah diperbolehkan sesuai perjanjian hibah daerah.

” Honor sekretariat PPS yang Rp, 1.150.000,- dan Staf PPS Rp,1.050.000,- itu di ambang batas maksimal , yang paling penting kita tidak boleh melewati batas maksimal itu , tapi kita melakukan pembayaran dibawah itu boleh,” Jelas ketua KPUD Sergai, Agusli kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/7), sore.

Menurutnya, terkait besaran gaji di setiap kabupaten/kota bisa berbeda berdasarkan anggaran dana hibah dari masing-masing daerah. Sementara Agusli mengaku KPUD Serdang Bedagai telah menerima dana hibah sebesar Rp33,4 miliar lebih untuk Pilkada 2024, yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah kabupaten Sergai, yang sudah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Honor untuk sekretariat PPS Rp, 850.000,-staf Rp, 750.000,- se-Kabupaten Serdang Bedagai di Pilkada ini telah tertuang dalam NPHD Nomor 430/270/XI/SB/2023 dan Nomor 541/KU.07-NK/1218/2024, yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh Pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai,” kata Agusli.

Agusli juga menegaskan bahwa terkait honor Sekretariat PPS di bawah batas ambang maksimal sesuai keputusan KPU 472 tahun 2022 sebelumnya sudah di sosialisasikan melalui bimtek peserta PPS. Dan pembayaran honor tersebut langsung ke rekening sekretaris dan staf PPS, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran, imbuhnya.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya keseragaman honor untuk sekretariat PPS dan PPK di seluruh Sumatera Utara agar tidak menimbulkan ketidakpuasan dan kecemburuan di antara petugas yang bekerja di tingkat akar rumput dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. **

  • Bagikan