Kades Pasar Baru Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

  • Bagikan
Kades Pasar Baru Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Intarta.com – Sergai | Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suriadi alias Rudi Armada, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara atas kasus pemalsuan tanda tangan dalam perubahan rencana anggaran biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar SH di wakili anggota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sergai, Rabu (14/8). Sore.

Dalam Sidang yang di pimpin oleh Hakim Maria Christine Natalia Barus SH MH diruang Kartika. JPU dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan Suriadi telah merugikan seorang Kaur Pemerintahan desa pasar baru bernama Siti Zubaidah.

Tanda tangan Siti Zubaidah diduga dipalsukan oleh Suriadi dalam berkas perubahan rencana anggaran biaya APBDes. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 6 tahun penjara, JPU menilai sejumlah hal yang meringankan hukuman Suriadi. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan Suriadi yang tidak mengakui kesalahannya dan dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala desa.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Suriadi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Selain itu, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti seperti berkas perkara APBDes, laptop, printer, dan lainnya dikembalikan kepada Desa Pasar Baru.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mengungkap lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Indonesia. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.

Sidang kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama masyarakat Desa Pasar Baru. Pasalnya, kasus pemalsuan dokumen oleh seorang kepala desa merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diputus dan keadilan dapat ditegakkan.**

  • Bagikan