Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 169 Perkara

  • Bagikan
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 169 Perkara

Sergai, Intarta.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 169 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (25/9). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai dan dipimpin langsung oleh Kajari Sergai, Rufina Ginting, bersama jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, mengatakan, jika
barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 1.180 gram, ganja 1.048,54 gram, 23 butir ekstasi, serta sejumlah barang lain seperti senapan angin, senjata tajam, handphone, alat konsumsi narkoba, timbangan digital, hingga pakaian.

” Keseluruhan barang bukti ini berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, KDRT, hingga perjudian,” ujar Kajari Sergai.

Ia menuturkan, bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dan senapan angin dipotong dengan gerinda, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga tak dapat digunakan lagi.

Rufina Ginting menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sesuai Pasal 270 KUHAP.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan untuk menghindari penyimpangan barang bukti,” tegasnya.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto, serta perwakilan dari Polres Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus SIP, SH MH.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Sergai terus berupaya menjaga integritas dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.**

  • Bagikan