Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Residivis Narkoba Dari Dalam Rumah

  • Bagikan
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Residivis Narkoba Dari Dalam Rumah

Tebing Tinggi, Intarta.com | Seorang pria berinisial APS alias Wandi (37), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi saat serang berada di dalam sebuah rumah, tepatnya di Jalan Pusara Pejuang Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu dini hari (29/1/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (15/2), yang menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap pelaku yang diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, android dan pipet plastik berbentuk runcing.

”Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kepolisian membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan berstatus tersangka. Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ar)

  • Bagikan