Curi 4 Unit HP, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk Pelaku di Jalan Kumpulan Pane

  • Bagikan
Curi 4 Unit HP, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bekuk Pelaku di Jalan Kumpulan Pane

Tebing Tinggi, Intarta.com | Seorang pria berinisial MY alias Yakub (29) berhasil diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sei Wampu Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku MY ditangkap saat berada di Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis malam (13/2/2025), kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono pada media, Minggu malam (16/2).

Diungkapkan Kasi Humas, kasus ini bermula saat korban Khairudinsyah (38) dibangunkan oleh istrinya, pada Senin (13/1) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, istri korban menyadari kalau empat unit handphone milik anak mereka telah hilang dari atas meja.

”Korban pun langsung bangun dan langsung memeriksa keadaan rumah dan menemukan jendela yang dekat meja tersebut sudah terbuka, diduga menjadi jalan masuk pelaku ke rumah mereka,” ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, atas kejadian pencurian yang dialaminya, korban mengalami kerugian 4 unit handphone dengan taksiran sekitar Rp. 8 juta, sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.

”Ya, korban sudah membuat laporan di Polres Tebing Tinggi, petugas juga telah melakukan penyelidikan dan pada Kamis malam (13/2), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Kumpulan Pane, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya,” jelas AKP Mulyono.

Dari tangan pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga merupakan hasil curian. Pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Tebing Tinggi dan atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)

  • Bagikan