Verifikasi Dewan Pers, Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Sergai

  • Bagikan
Verifikasi Dewan Pers, Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Sergai

Sergai, INTARTA.com | Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang mewajibkan media mitra pemerintah daerah terverifikasi Dewan Pers dan memiliki Pemimpin Redaksi (Pemred) bersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Wartawan Utama mendapat dukungan penuh dari awak media setempat.

Kebijakan yang telah lama diterapkan oleh Pemkab Sergai ini dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas informasi publik.

“Kebijakan ini sudah lama dijalankan oleh Pemkab Sergai lewat Dinas Kominfo. Sebagai wartawan, saya memahami bahwa verifikasi Dewan Pers dan sertifikasi UKW adalah standar profesionalisme yang harus dipenuhi. Ini bukan soal birokrasi, tapi soal menjaga kredibilitas media di mata publik,” ujar Bambang Sudjatmiko, jurnalis sumaterapost.co, di Sei Rampah, Kamis (27/2/2025).

Menurut Bambang, Dewan Pers sebagai lembaga independen berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers memiliki peran penting dalam memastikan media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah memiliki standar operasional yang baik.

Sertifikasi UKW tingkat Wartawan Utama, khususnya, menjadi bukti bahwa Pemred memiliki kemampuan manajerial dan jurnalistik yang memadai.

“Selain perusahaan media berbadan hukum dan Pemred bersertifikat UKW Utama ditambah pengalaman dan pemahamannya terhadap standar jurnalistik, seorang Pemred mampu memastikan bahwa berita yang diterbitkan telah melalui proses penyaringan yang ketat, bebas dari hoaks, maupun kepentingan tertentu yang dapat merugikan publik,” tambah Bambang.

Bambang yang telah memegang sertifikat UKW Muda sejak 2023 lalu ini juga menilai bahwa syarat verifikasi justru menjadi peluang bagi media untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.

“Daripada mengeluh, lebih baik kita fokus memenuhi syarat. Ini juga demi masa depan jurnalistik yang lebih baik di Sergai,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa dan informasi pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. (**)

  • Bagikan