Sergai, INTARTA.com | Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap aksi pencurian dengan modus unik menggunakan becak di Perumahan Residen Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai).
Dua pelaku yang berpura-pura sebagai pemulung ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah MA alias S (19) dan MRB alias W (27), warga Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan.
“Mereka menggunakan becak sebagai alat transportasi dan penyamaran untuk mengincar rumah kosong,” ujarnya.
Aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa, 24 Januari 2025. Pelaku mengamati situasi lingkungan dengan berpura-pura sebagai pemulung, lalu masuk ke rumah kosong melalui jendela dan menggasak barang berharga seperti sepatu, tas, laptop, dan jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.

MA ditangkap lebih dulu pada 11 Februari, sementara MRB menyusul pada 27 Februari. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut AKBP Jhon Sitepu,
modus pencurian ini tergolong unik dan meresahkan warga. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama dari orang-orang yang berpura-pura sebagai pemulung atau pekerja informal lainnya.
“Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas AKBP Jhon Herry.
Polisi juga akan meningkatkan patroli di kawasan perumahan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. [Ob:01]