Kejari Serdang Bedagai Tahan Eks Pejabat Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Miliar

  • Bagikan
Kejari Serdang Bedagai Tahan Eks Pejabat Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Miliar
ZR Terduga tersangka kasus Bank Plat Merah berpakaian sipil.

Sergai, INTARTA.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan dan menahan ZR (44), mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-024.2.20/Fd.1/10/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-018.2.29/Fd.1/04/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH menjelaskan bahwa ZR ditahan atas dugaan bersama-sama dengan terdakwa SL, yang sudah memasuki tahap penuntutan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Plat Merah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.332.585.554.

” Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024,” ujarnya, Kamis (17/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai jalan Negara,Sei Rampah.

Hasan Afif mengatakan, jika ZR kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari, terhitung sejak 17 April hingga 6 Mei 2025.

” Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun SH, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami fakta persidangan guna menentukan kemungkinan adanya tersangka baru.

Ia menegaskan bahwa tersangka ZR bertanggung jawab terhadap proses analisa kredit yang seharusnya dilakukan sesuai aspek legalitas dan ketentuan internal perbankan.

Diketahui, ZR sudah tidak lagi aktif sebagai pegawai bank karena telah mengundurkan diri sebelum proses penyidikan dimulai.

” Kejaksaan akan terus menelusuri peran pihak lain dalam perkara ini demi menuntaskan penyidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh,” tukasnya.

Reporter [0m8en9]

  • Bagikan