Tebing Tinggi, INTARTA.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial ZS (35), yang merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas pada Selasa dini hari (15/4/2025).
Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Saat diamankan, pelaku berada dipinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu lembar kertas struk berlapis lakban hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021, dan kini kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (21/4), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Resnarkoba.
Lanjutnya, Polres Tebing Tinggi terus menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar.(ar)