Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Dua Pelaku Curat di Sei Bamban Dibekuk Tim Reskrim Polsek Firdaus

Dua Pelaku Curat di Sei Bamban Dibekuk Tim Reskrim Polsek Firdaus
Dua pelaku curat warga Sei Bamban yang di amankan Polsek Firdaus.

Sergai, INTARTA.com | Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dua orang terduga pelaku, Boy Jhon Tigor Marpaung (26) dan Agus Sumarsono (35), berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar SH menjelaskan, aksi curat terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban bernama Holmes Simarmata (40), warga Binjai Timur, kehilangan satu unit sepeda motor BK 2602 XAC dari dalam gudangnya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Firdaus dengan nomor LP/B/23/III/2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan Boy Jhon sedang berada di rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.

” Pelaku langsung diamankan saat sedang bermain ponsel,” ujar IPTU Anggiat.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Lakukan Sosialisasi Narkoba di SMA Negeri 1 Sipispis

Ia menjelaskan, dalam interogasi awal, Boy Jhon mengakui telah membobol gudang korban bersama Agus dengan merusak gembok pintu belakang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menangkap Agus di rumahnya dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curian.

Di sisi lain, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH di konfirmasi, Selasa ( 29/4) , siang di Sei Rampah membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Reporter [0m8en9]