Diduga Rugikan Negara Rp32,7 M, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian

  • Bagikan
Diduga Rugikan Negara Rp32,7 M, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian

Intarta.com -Samosir | Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada wilayah hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menerima diduga tergugat dan barang bukti (Tahap II) diduga tergugat WS langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH lewat Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024) membenarkan.

“Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan tahap II sekalian penahanan terhadap terduga tergugat WS dimana tindak pidana yang dilakukan terduga, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, ” katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan,
Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan berkas mengenai terduga tergugat dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu, 08 Mei 2024 berdasarkan surat pemberitahuan penyerahan tanggung jawab berkas mengenai terduga tergugat serta barang bukti atas nama terduga tergugat WS.

Bahwa saat ini tergugat WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Terdakwa ditahan di rutan tanjung gusta medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan WS di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga diduga melibatkan eks Bupati Samosir inisial MS. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut eks Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, MS(66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.

MS diduga terlibat korupsi pengalihan status wilayah Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (Dilansir dari sumber Leodepari).

Intarta/B**

  • Bagikan