Intarta.com – Sergai | Tim Unit Reserse Kriminal Polres Sergai Bidang Polsek Firdaus berhasil menangkap terduga terdakwa pencurian, Dimas alias Lelek (18) warga dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Sabtu, ( 11/5/ 2024) sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Kapolsek firdaus AKP Andi Sujendral SH lewat Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM mengutarakan, jika
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Pematang Siantar. Tim operasional segera bergerak dan berhasil menemukan Dimas di SPBU Patuan Nagari.
Iptu Edward memaparkan kronologis kejadian mencatat bahwa pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, dilaporkan hilangnya 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik retur dari gudang PT PLN Kantor Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Setelah pemeriksaan CCTV, terlihat satu orang laki-laki masuk ke kantor PLN dan melakukan pencurian.
“Jadi pelapor, Saor Patiar Hutahuruk, karyawan BUMN, merasa keberatan dan merugi sebesar Rp 3.800.000,- akibat kejadian tersebut. Pelapor kemudian membuat keterangan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.
Lebih lanjut Edward sampaikan, bahwa kasus tersebut dengan bukti keterangan LP / B / 49 / V/ 2024 / SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 03 mei 2024 an. Pelapor Saor Patiar Hutahuruk.
Kemudian, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /46 / V / Res.1.8 / 2024 / tanggal 10 mei 2024.
Berlanjut ke surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 40 / V / Res.1.8 / 2024, tanggal 10 mei 2024.
Lebih lanjut, surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 54 / V / Res.1.8/ 2024, tanggal 10 mei 2024 an. Terdakwa Dimas alias lelek. agar pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlangsung.
Ia memaparkan, setelah penangkapan, Dimas mengakui perbuatannya dalam interogasi awal di tempat kejadian. Tim Reskrim Polsek Firdaus juga telah melakukan berbagai tindakan sebagaimana pemeriksaan lokasi kejadian, menerima keterangan, memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegas Iptu Edward.
Dilain sisi, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral mengutarakan terkait perbuatan terduga terdakwa, pihaknya adapun mengambil langkah lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengajukan mengenai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terdakwa Dimas alias Lelek ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan kecepatan respons Tim Reskrim Polsek Firdaus dalam menangani kasus-kasus kriminal. Hal ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Firdaus.
AKP Andi Sujendral menegaskan dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polsek Firdaus adapun terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai” tuturnya kepada Intarta.com. **