Intarta.com – Sergai |
Penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai telah menetapkan status tergugat kepada SI (46), oknum Kepala Desa Pasar Baru, Sergai, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Anggaran Desa pada T.A 2020.
Kasus ini muncul setelah SGN (60), bekas Sekdes Desa Pasar Baru, juga telah ditetapkan menjadi tergugat pada tanggal 13 Maret 2024 dan di tahan di lapas IIB Kota Tebing Tinggi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kepala Desa SI menjadi tergugat atas dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Siti Zubaidah (50),warga pasar baru menjadi Kaur Pemerintahan di Desa Pasar Baru, dan juga menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pendidikan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan oleh unit 2 Tipidkor Polres Sergai atas dokumen pencairan anggaran tahun 2021-2022.
Jonizar SH, Kuasa hukum
Siti Zubaidah, mengungkapkan, korban dalam kasus ini, menyadari bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan oleh kedua oknum tersebut.
” Maka dari itu, dirinya melaporkan kasus ini ke Polres Sergai untuk mengungkap kebenaran, demi membersihkan namanya di tengah-tengah masyarakat dan keluarganya,” ujar Jonizar, Senin (13/5) kepada wartawan di pengadilan negeri Sergai.
Jonizar menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah mencapai tahap P21 dan adapun segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai esok hari.
Jonizar, S.H.,M.H, menegaskan bahwa oknum Kepala Desa inisial SI juga pernah melakukan pengembalian kerugian sebelumnya, kurang lebih sebesar Rp. 250 juta pada tahun 2020, dan sekitar Rp. 199 juta pada tahun 2022 terkait BLT DD.
Jonizar meminta dengan tegas agar Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan tindakan dan penahanan terhadap tergugat oknum kades SI, karena mengingat tergugat bekas Sekdes Desa’ pasar baru sebelumnya dengan kasus yang sama telah langsung ditahan.
“Hal ini harus dilakukan kejaksaan agar tergugat tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.
Ia memaparkan, kedua oknum tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dengan teror pidana penjara maksimal 6 tahun, serta KUHPidana pasal 55 -56 tentang turut serta atau melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu menyuruh melakukan.
Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan, S.H.,M.H, menyatakan bahwa pihaknya adapun menerima proses pelimpahan tahap 2 dan adapun menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur, tanpa adanya perlakuan tebang pilih.
“Kita adapun menerima proses tahap 2 nya (pelimpahan nya) dan Kita adapun lakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih.” jelas nya kepada wartawan disela kegiatannya di halaman kantor Kejari Sergai, Senin (13/5) sore. (Bs/Intarta)