Intarta.com, Sergai | Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) terjadi di Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pada hari Kamis, 11 April 2024.
Heri Suryanto (64), seorang pensiunan ASN, menjadi korban dari peristiwa ini. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125, dua unit handphone, dan satu unit jam tangan, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH. Panjaitan SH memaparkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 Waktu Indonesia Bagian Barat, Heri terbangun dan menemukan jendela rumahnya sudah terbuka. Ia melihat handphone yang sedang diisi daya hilang, sebagaimana juga dengan sepeda motor dan barang berharga lainnya.
“Di luar jendela, Heri menemukan sebuah parang yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencongkel jendela,” ujar AKP JH Panjaitan didampingi KBO Reskrim Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata. Selasa (21/5) siang.
Beliau memaparkan, jika kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor keterangan LP/B/37/IV/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai, Polda Sumut. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh IPDA Hendri Ika Pandu Winata melakukan penyelidikan intensif.
Lebih lanjut, pada 20 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan lokasi persembunyian salah satu pelaku, inisial SL alias Budi (40). SL ditangkap di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Setelah diperiksa, SL mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial ARD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
” Motif dari pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual dan menggadaikan barang-barang curian. Sementara uang hasil kejahatannya di buat poya poya,” katanya.
Barang bukti yang disita meliputi satu kotak handphone merk Oppo tipe A57 warna putih dan satu bilah parang kecil dengan panjang 31 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela,” imbuhnya.
AKP JH Panjaitan menuturkan jika pelaku merupakan residivis, pada 2017 pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu pencurian.
Terduga Pelaku di prasangka kan dengan pasal, 363 ayat (1) ke -4e dari KUHPidana, dengan teror pidana selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian,
meliputi TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penangkapan serta pemeriksaan terhadap terdakwa, penahanan terdakwa, dan penyitaan barang bukti.
Setelah berhasil menangkap terdakwa, pihak kepolisian melanjutkan dengan mengirimkan berkas mengenai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengirim terdakwa dan barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam hal ini, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk membuat keadaan yang aman dan kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya,” pungkas AKP JH Panjaitan menyampaikan Pesan Kapolres Sergai. (Bs/Intarta)