Medan, Intarta.com | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Dua orang pelaku, S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim khusus. Mereka mendapatkan laporan mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan pemantauan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
Pada Sabtu (9/11) dini hari, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak ban mobil untuk menghentikan laju kendaraan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 goni berisi ganja dengan total berat 272 kilogram yang disembunyikan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini rencananya akan diedarkan ke luar Pulau Sumatera,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (10/11).
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.(Red)
Sumber LD.