Intarta.com – Sergai | Puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sei Rampah, Kamis (15/8).
Keikutsertaan anak-anak dalam aksi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Pengacara Jonizar, SH, MM, C.P.L, C.P.C.L.E. Dalam komentarnya, Jonizar menekankan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan,” tegas Jonizar dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (16/8) pagi.
Menurutnya, meski kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, melibatkan anak-anak dalam aksi semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jonizar merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta keterlibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan.
Ia mengimbau semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat, untuk memastikan anak-anak tidak ikut serta dalam aksi-aksi demonstrasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Jonizar juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memproses secara hukum orang dewasa yang terbukti mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan semacam ini.
Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah terulangnya dugaan eksploitasi terhadap anak-anak di masa depan.
Selain itu, ia mendorong masyarakat dan orang tua untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan anak yang dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi, kerusuhan sosial, atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Sebelumnya, aksi tersebut didominasi oleh kaum ibu, bapak, dan sejumlah anak-anak di bawah umur, dengan tuntutan utama pencopotan Kepala Desa Pengalangan. Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa beras.
Demonstrasi yang berlangsung tertib ini dipimpin oleh Reymon Berlin Gultom, SH. Dalam orasinya, Reymon menegaskan bahwa Kepala Desa Pengalangan diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merugikan masyarakat. Ia mendesak Bupati Sergai untuk segera mengambil tindakan tegas atas laporan masyarakat terkait perilaku Kepala Desa tersebut.
“Kami meminta Bupati Sergai untuk tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku buruk Kepala Desa Pengalangan,” tegas Reymon di hadapan para demonstran.
Namun, di balik aksi tersebut, terdapat fakta mencengangkan bahwa beberapa peserta, khususnya kaum ibu, tidak memahami tujuan dari demonstrasi.
Salah seorang ibu yang enggan menyebut namanya mengaku ikut aksi hanya karena disuruh tanpa mengetahui alasan sebenarnya.
“Gak tau, asal ikut aja. Namanya beritanya suruh ikut, ya ikut aja nggak dikasih tau dari pertamanya,” ujarnya.
Saat ditanya siapa yang mengajaknya bergabung, ia tampak bingung dan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. **