Anggota DPR desak aparat usut tuntas dalang tambang ilegal di Palu

  • Bagikan
Anggota DPR desak penegak hukum usut dalang tambang ilegal di Palu

Jakarta (INTARTA) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya,” katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.

Bukan hanya di Palu ucap dia, kasus yang sama terjadi di kalimantan. Beberapa orang WNA China untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

“Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak mempunyai visa kerja,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu. Bahkan dirinya meminta, untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.

“Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal, mencederai kedaulatan SDA nasional,” katanya menegaskan.

Selain itu, Mulyanto meminta agar pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama digadang-gadang agar segera dituntaskan. Menurut dia, seharusnya pemerintah mempunyai sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal ketimbang bagi-bagi IUPK untuk Ormas Keagamaan.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA), menjadi terdakwa dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan menjadi terdakwa ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

“Mulanya kita mendapatkan keterangan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (citra palu mineral). Setelah kita datangi memang benar ada aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kita menemukan dua terdakwa ini,” jelas Bagus. (rel)

  • Bagikan