Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Penjelasan Kemnaker

  • Bagikan
Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Penjelasan Kemnaker
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pembinaan Hubungan Kerja Kemnaker, Arif Rahman/tangkap layar Kanal YouTube KemnakerRI

Jakarta, intarta.com |  Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih menjadi perdebatan di dunia kerja.

Banyak pekerja yang mengeluhkan ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, baik saat menandatangani perjanjian kerja maupun ketika hendak mengundurkan diri.

Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum?

Dalam program Naker (Nanya Kerjaan) yang tayang di kanal YouTube resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pembinaan Hubungan Kerja Kemnaker, Arif Rahman, menjelaskan bahwa tidak ada regulasi nasional yang secara spesifik melarang penahanan ijazah.

“Jika kita melihat regulasi nasional, memang belum ada aturan khusus yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Namun, praktik ini harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan,” ujar Arif Rahman dalam tayangan yang dilihat pada Jumat (31/01/2025).

Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada lulusan pendidikan sebagai pengakuan atas prestasinya.

Oleh karena itu, seharusnya ijazah tetap menjadi hak milik individu dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja secara sepihak.

Meskipun secara nasional belum diatur, beberapa daerah telah menerapkan regulasi yang melarang praktik penahanan ijazah.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Dalam Pasal 2 Perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, KTP, atau Kartu Keluarga, sebagai jaminan kerja,” jelas Arif.

Selain itu, pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kemnaker juga pernah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di daerah agar mengingatkan perusahaan untuk mengembalikan ijazah karyawan setelah hubungan kerja berakhir.

Bagaimana Jika Terlanjur Menyerahkan Ijazah?

Jika seorang karyawan telah menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja dan ingin mengambilnya kembali, Arif Rahman menyarankan agar dilakukan komunikasi dengan perusahaan terlebih dahulu.

“Jika sejak awal ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, maka pengambilan ijazah harus berdasarkan kesepakatan ulang tanpa ada paksaan. Namun, jika pekerja merasa terpaksa menyerahkan ijazahnya karena ancaman tidak diterima bekerja, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Bagi pekerja yang merasa haknya dirugikan, ia menyarankan agar melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi polemik karena belum ada aturan nasional yang secara eksplisit melarangnya.

Namun, praktik ini sebaiknya dihindari karena dapat merugikan pekerja. Jika terjadi kasus serupa, pekerja dapat mencari jalan keluar dengan berkomunikasi dengan perusahaan atau melaporkan ke instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum.[Int]

  • Bagikan