Intarta.com Deli Serdang I Badan Petanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dilaporkan oleh Sun Sai Hong ke Menteri ATF/BPN yang kini dijabat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) di Jakarta.
Pelaporan itu didasari laporan awal yang dilayangkan oleh Sun Sai Hong melalui kuasa hukumnya Dari Law Firm Ade Chandra & Pathers.
Kepada Intarta.com Ade Chandra Jumat (26/7) mengatakan telah melaporkan BPN Deli Serdang karena diduga kuat melanggar prosedur proses pengaduan terhadap Oknum PPAT MM.
“Sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / KBPN RI Nomor:2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan (PPAT) BAb III Pasa 4 ayat (2), berbunyi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud apada ayat (1) diderah dilakukan oleh Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan” papar Ade Chandra.
Klien kami lanjut Ade Chandra ada mambuat pengaduan Ke Kantah BPN Deli Serdang tentang laporan dugaan Pelanngaran Kode etik oknum PPAT Deli Serdang.
Namun secara sepihak kepala BPN DS Abd Rahim,SH,Mkn memberi klarifikasi langsung kepada Klien kami secara tertulis dengan no surat: No.HP.03.02/912-12.07/VII/2024 tertanggal 05 Juli 2024 , bahwa Oknum PPAT MM yang diadukan Klien kami tidak terbukti bersalah dan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan.
“ Klien kami sebagai pelapor tidak pernah di undang untuk diklarifikasi dan konfrontir sehingga kami menduga ada berpihakan terhadap Oknum PPAT terlapor” kesal Ade Chandra.
Kasus PPAT MM yang dilaporkan oleh Klien kami mengunakan Akta Salinan Palsu berupa Akta Perikatan Jual Beli(PJB) dan Akta Kuasa Menjual dengan No.5 dan No.6 tertanggal 10 Februari 2020 dijadikan Akta Jual Beli(AJB) dengan No.86/2021 untuk proses Balik Nama sertifikat hak milik Klien Kami. Papar Ade Chandra.
Kami berharaf surat Pengaduan klien kami kepada Menteri BPN/ATR dengan alamat surat ke Kepala Kanwil BPN Sumut dapat segera Turun tangan memeriksa sejauh apa keterlibatan kepala BPN Deli Serdang beserta dengan Oknum PPAT MM.***