INTARTA.COM- Kuasa Hukum Sun Sai Hong dari Law firm Ade Chandra&Pathners Kembali melayangkan surat susulan tindak lanjut Pengaduan terhadap oknum PPAT Deli Serdang inisial MM oleh Kliennya.
” kami kembali mengkonfirmasi ke kantor Pertanahan Deli Serdang atas pengaduan klien kami, namun tidak membuahkan hasil, lain yang kami inginkan, lain pula yang dijelaskan oleh perwakilan Petugas BPN yang bernama Nunuk dengan jabatan Korsub Peralihan hak mengatakan surat pengaduan telah diterima dan terlapor telah diperiksa namun terlapor tidak mau tanda tangani berkas pemeriksaan” Papar Ade Chandra
Jika berkas telah diteken akan dilaporkan ke Kanwil BPN Sumut, begitu jawabnya, padahal yang kami minta adalah surat jawaban atas pengaduan yang klien kami layangkan kepada Kantah Deliserdang kok tidak ada jawaban secara tertulisnya kami sangat kecewa kepada kepala BPN Deliserdang yang tidak sepenuh hati dan diduga membekingi Oknum PPAT karena sebagai sumber pendapatan/pundi uang masuk” Kesal Ade Chandra.
Dijelaskan sebelumnya , laporan terhadap oknum PPAT, berinisial MM berhubungan dengan kasus dugaan mengunakan salinan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) palsu. Selanjutnya, diterbitkan akta jual beli ( AJB) oleh PPAT MM untuk melakukan permohonan balik nama sertifikat hak milik kliennya di kantor BPN Deli Serdang.
“Klien kami juga melakukan upayakan hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara, No.109/Pdt.G/2024/PN Lbp, dengan oknum PPAT MM sebagai tergugat III serta BPN Deli Serdang sebagai tergugat V,”.
Sebelumnya MM dikonfirmasi Intarata.com mengatakan sudah bekerja sesuai dengan aturan, bahkan MM mengatakan permasalahan itu sudah selesai bahkan sampai ketingkat kasasi.
Terpisah BPN Deli Serdang belum berhasil dikonfirmasi. ***