Intarta.com- Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Deliserdang belum merespon laporan Sun Sai Hong terhadap oknum PPAT berinisial MM. Meski laporan itu masuk pada bulan Desember 2023 lalu.
Sun Sai Hong melalui kuasa hukumnya Ade Chandra, SH.MM kepada intarta.com Senin (10/6) merasa kecewa dengan kinerja kepala BPN Deliserdang yang juga sebagai ketua majelis pemeriksa dan pengawas PPAT.
Kliennya melaporkan oknum PPAT berinisial MM atas dugaan menggunakan salinan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) palsu, hingga diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT MM untuk melakukan permohonan balik nama sertifikat hak milik kliennya di kantor Deliserdang.
” Selain melaporkan oknum PPAT inisial MM, kita juga melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2024/PN Lbp dimana oknum PPAT MM tergugat III serta BPN Deliserdang tergugat V” papar Ade Chandra.
Namun lanjut Ade Chandra, di sidang ke tiga pihak tergugat V tidak hadir. Ia pun berharap kepala Kanwil BPN Sumut turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Selain melaporkan ke BPN, kata Ade Chandra, PPAT MM juga telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan LP/B/456/IV/2024/SPKT/Polda Sumut 15 April 2024 dan saat ini masih bergulir.
Terpisah pihak BPN Deliserdang hingga sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi. Sebelum PPAT MM kepada intarta.com melalui layanan WhatsApp mengatakan pihaknya sudah bekerja dengan sesuai aturan dan kasus ini sebelumnya juga pernah di gugat oleh anaknya namun sudah di putus hingga sampai tingkat kasasi.***