BPN Sergai Dorong Desa Perkuat Pengamanan Aset dengan PTSL

  • Bagikan
IMG 20241204 WA0074

Sergai, Intarta.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gencar mendorong desa-desa untuk segera menginventarisasi dan mensertifikasi kan asetnya. Sosialisasi terkait hal ini telah dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024) di Aula BPN Sergai.

Kepala BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya, menjelaskan pentingnya langkah ini untuk melindungi aset desa dari klaim pihak lain.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa,” tegasnya.

Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya pemahaman kepala desa mengenai perbedaan aset desa dan aset pemerintah kabupaten.

Tri Satya mencontohkan, “Kantor desa atau jalan desa adalah aset desa, sedangkan jalan kabupaten adalah aset pemerintah kabupaten.”

Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPN Sergai menawarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, keterbatasan sumber daya membuat program ini dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini, BPN Sergai menargetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi.

“Kami berharap dengan adanya sertifikat, aset desa dapat terlindungi secara hukum dan tidak terjadi sengketa dengan pihak lain,” ungkap Tri Satya. [Ob:01]

  • Bagikan