Medan, INTARTA.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (27/3/2025).
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Sergai dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, secara langsung menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang.
Dokumen yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Penyerahan LKPD ini merupakan amanat peraturan pemerintah dan bentuk komitmen kami dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Darma Wijaya.
Ia juga menekankan kesiapan Pemkab Sergai untuk mengikuti seluruh pedoman dan regulasi yang berlaku, serta menerima arahan dari BPK RI Perwakilan Sumut demi perbaikan berkelanjutan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi langkah Pemkab Sergai dan menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir.
Ia mengingatkan pentingnya dampak positif pengelolaan keuangan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kesejahteraan masyarakat.
“BPK akan tetap independen, profesional, dan objektif dalam melakukan pemeriksaan. Kami berharap LKPD ini bebas dari indikasi kecurangan dan pelanggaran standar akuntansi,” tegas Paula Henry Simatupang.
Penyerahan LKPD ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut, pejabat Pemkab Sergai, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini menunjukkan kesiapan Pemkab Sergai dalam menjalani proses audit BPK RI dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
(0m8en9)