Intarta.com, Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (21), yang diduga menjadi pelaku pencurian dinamo kincir. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Bagian Barat di sebuah ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu. Kapolsek Teluk Mengkudu,
Kapolsek Teluk mengkudu, AKP Sugiono, lewat Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menafsirkan bahwa AP adalah warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“AP diduga mencuri dinamo kincir dari tambak milik majikannya, Suyono (51), yang berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” cetusnya.
Pencurian ini diketahui warga pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 07.30 Waktu Indonesia Bagian Barat, saat mereka melihat AP mengangkat satu unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 15 meter dari tambak tempat AP bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika menyadari warga melihat aksinya, AP langsung kabur. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengejar dan mencari keberadaan AP., ucap Edward.
Lebih lanjut, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin oleh Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik, segera merespons keterangan pencurian tersebut dan mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan tafsir pelapor, AP adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor.
” Setelah melakukan pencarian, tim berhasil menemukan dan menangkap AP di ladang cabai milik warga. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 7 unit dinamo kincir menjadi barang bukti,” ujarnya.
Dalam interogasi, AP mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I, yang telah kabur dengan membawa satu dinamo kincir. AP juga membenarkan telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di tambak yang sama, yaitu pada 5 Mei 2024
bersama rekannya inisial K dan
berhasil menggondol 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Dan pada 13 Mei 2024. bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
” Penuh barang yang dicuri adalah 16 dinamo kincir dan 30 batang as kincir, dengan penuh kerugian mencapai Rp 63 juta. AP kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana. Polisi masih terus memburu pelaku lainnya,” tegasnya. (Bs/Intarta).