Intarta.com – Medan | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Janji tersebut disampaikan kepada anak korban saat mengunjungi keluarga korban pada Minggu (30/6/2024) di Tanah Karo.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024), Komjen Agung mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dua pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT dengan peran yang berbeda.
“Saya mendoakan kepada empat arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini,” kata Komjen Agung Setya.
Ia juga menyatakan bahwa polisi bekerja secara profesional untuk mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang teruji.
Mantan Kapolda Riau ini menambahkan, penyidik sudah mengantongi identitas orang-orang yang berhubungan dengan para pelaku eksekutor.
“Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti dan fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan dari pengungkapan dengan ditetapkannya dua tersangka eksekutor,” ujar Agung.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor. Satu di antaranya dihadiahi timah panas saat melawan polisi.
” RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu, serta menjadi pengemudi sepeda motor yang ditumpangi YT. YT bertugas menyiramkan campuran Pertalite-solar ke rumah korban lalu membakar rumah tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, RAS dan YT ditangkap menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut. Bukti-bukti dikumpulkan di lapangan, diuji di laboratorium forensik, dan disesuaikan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku juga dibantu oleh dokter forensik dan berbagai disiplin keahlian polisi.
“RAS lahir di Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan tinggal di Jalan Veteran, Karo,” ujar Kombes Hadi.
Setelah menyiram rumah korban, kedua pelaku membuang botol berisi solar dan Pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Ponsel tersangka RAS telah disita penyidik, dimana sebelum kejadian, pada pukul 02.30, ia melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP,” jelas Hadi. *”
Sumber LD.