Sergai, INTARTA.com | Hanya dalam waktu satu jam setelah melakukan aksi pembakaran rumah adik kandungnya, Suhardi Sagala (35), seorang pria berinisial N S (40) berhasil diringkus oleh jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sektor Teluk Mengkudu.
Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (16/04/2025).
Motif di balik tindakan nekat warga Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu ini adalah sakit hati akibat permasalahan pribadi dengan istri korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi.
Iptu Zulfan menjelaskan, peristiwa kebakaran yang meluluhlantakkan rumah semi permanen milik Suhardi terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
” Saksi mata melihat N S melarikan diri dari lokasi kejadian sambil membawa plastik merah berisi pakaian,” ujar Iptu Zulfan Ahmadi.
Menurut Iptu Zulfan, modus operandi pelaku terbilang brutal. Ia menyiramkan solar ke karung goni, lalu melumuri dinding belakang rumah korban dengan cairan mudah terbakar tersebut.
Lebih lanjut, dengan menggunakan mancis merah, N S kemudian menyulut api yang dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh isi rumah.
” Akibatnya, Suhardi Sagala diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp75 juta,” kata Iptu Zulfan.
Dalam peristiwa tersebut, Tim kepolisian yang bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Taufik Nasution, berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi mancis berwarna merah yang digunakan untuk menyulut api, sisa kayu bekas terbakar, dan botol yang masih berisi sisa solar.
Saat diinterogasi di Mako Polres Sergai, N S mengakui seluruh perbuatannya. Kini, penyidik Polres Sergai tengah melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembakaran ini.
” Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Iptu Zulfan.
Reporter [0m8en9]