Sergai, INTARTA.com | Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu, pengelola resmi kawasan hutan lindung di Pantai Bogak Indah, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendesak pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pembangunan liar yang mengancam ekosistem mangrove yang telah mereka kelola sejak 2015.
Keluhan ini disampaikan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu, Khairul Marpaung, didampingi Sekretaris Sulaiman dan Bendahara Saharuddin, pada Senin (17/3) di Desa Bogak Besar.
Mereka mengungkapkan adanya oknum warga berinisial R yang mendirikan bangunan pondok dan rumah permanen secara ilegal di kawasan hutan lindung yang mereka kelola.
“Kami telah mengelola kawasan ini sejak 2015 dengan menanam mangrove, cemara, dan bakau. Pengelolaan wisata kami juga berwawasan lingkungan. Namun, akhir-akhir ini ada pihak yang ingin mengklaim lahan kami dengan mendirikan bangunan liar,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, jika KTH Sama Mangrove Bersatu memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan SK Nomor: SK.829/MENLHK-PSKL./PKPS/PSL.0/2/2020 seluas 12 hektar.
Menurutnya, mereka juga telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai melalui pengelolaan objek wisata berwawasan lingkungan.
Konflik ini bermula ketika R, warga sekitar, tetap melanjutkan pembangunan pondok dan rumah permanen meskipun telah dilarang oleh KTH.

” Kami juga sudah melakukan mediasi di kantor Desa Bogak Besar pada 8 Januari 2025, yang dihadiri Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kabid Pariwisata, namun tidak membuahkan hasil. R tetap melanjutkan aktivitasnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini KTH Sama Mangrove Bersatu telah melaporkan tindakan R ke Polres Serdang Bedagai pada 24 Februari 2025.
Mereka berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta DPRD Serdang Bedagai, khususnya Komisi B, untuk turun langsung ke lokasi karena adanya dugaan jual beli tanah di kawasan hutan lindung.
Sementara itu di konfirmasi wartawan, Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, menyatakan telah memediasi dan mengingatkan warganya untuk berkoordinasi dengan KTH.
Di sisi lain, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan dan telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk memanggil para pihak terkait.

Di lokasi Pantai Bogak Indah, terlihat aktivitas pembangunan pondok-pondok bambu beratap daun rumbia.
Seorang pekerja, Sopian, mengatakan bahwa R berencana membangun 150 unit pondok di lokasi tersebut. [Ob01]