Intarta.com, Sergai |Polsek Tanjung Beringin, bekerja sama dengan Forkopincam, tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan budaya, melaksanakan Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (23/5)
pukul 20.30 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Patroli ini bertujuan membuat keadaan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin. Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagai nomor Sprin/624/V/OPS.1.3/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Kapolsek AKP Tobat Sihombing memaparkan, kegiatan ini menargetkan tempat hiburan malam, pelaku narkoba, pelaku kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), lokasi berkumpulnya remaja, dan tempat rawan kamtibmas.
” Kegiatan ini melingkupi razia di kafe di Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Pematang Cermai, serta razia pengendara di simpang empat Desa Pekan Tanjung Beringin,” ujarnya.
Selain itu, patroli melakukan monitoring di tempat rawan kamtibmas dan lokasi berkumpulnya remaja yang diduga menjadi tempat mangkal geng motor dan balap liar.
“Razia di kafe menemukan delapan botol minuman keras jenis anggur merah dan Kamput, yang diamankan dari kafe milik Inisial AS dan SK di Dusun 3 Desa Nagur dan Dusun 14 Desa Pekan,” Sebutnya.
Dilain sisi,masyarakat memberikan respons positif terhadap Polri dan mendukung usaha pemberantasan kejahatan, berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. (Bs/Intarta).