DPD LSM Terkams Sergai: Jangan Lindungi Terdakwa Kades, Masyarakat Pasar Baru Bersuara

  • Bagikan
IMG 20240823 WA0066

Sergai, Intarta.com | Masyarakat dusun 1 Desa Pasar Baru Kecamatan tTluk Mengkudu kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan kasus tanda tangan palsu yang diduga diketahui oleh Kepala Desa mereka. Suriadi alias Rudi Armada kali ini diduga terlibat memalsukan tanda tangan dalam perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun Anggaran 2020, milik Kaur Pemerintahan Siti Zubaidah.

Warga yang diwakili oleh SP (50) mendesak aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Suriadi.

Warga kembali menegaskan, bahwa mantan sekretaris desa pasar baru Sugimin telah di vonis 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan negeri Sei Rampah dengan kasus yang sama yaitu Pemalsuan tanda tangan milik Kaur Pemerintahan desa pasar baru yang juga menyeret kepala desa kami Suriadi. Untuk itu Hakim harus tegas.

” Masak hukumnya di bawah mantan sekdes yang saat ini menjalani hukuman di LP Tebing Tinggi,” ujarnya.

Menurut warga merasa sangat kecewa karena waktu pemilihan kades masyarakat memilihnya untuk memimpin Desa Pasar Baru,

” Kami berharap hakim memberikan hukuman sesuai perbuatannya agar kasus ini menjadi pelajaran, Karena dia kan Pimpinan Desa, kami malu punya kepala desa seperti itu” tegas SP. Jum’at (23/8).di dusun 1 pasar baru.

Senada dengan harapan warga, Muhammad Sudandi dari DPD LSM TERKAMS Sergai juga mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan. Suriadi hanya dituntut tiga tahun penjara, padahal ancaman hukuman untuk kasus pemalsuan tanda tangan bisa mencapai enam tahun penjara.

“Tuntutan ini tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ujar Sudandi. Jum’at (23/8).pagi.

Ia menilai bahwa Suriadi diduga telah melakukan pelanggaran serius dan berulang kali menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa, dan berharap nantinya majelis hakim pengadilan negeri Sei Rampah akan memutuskan sesuai tuntutan JPU pada sidang putusan yang akan di gelar pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya menurut Sudandi, Suriadi juga pernah tersandung kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada tahun 2020 sebesar Rp, 250 Juta, dan 2022 terkait penyelewengan dana desa. Meski telah mengembalikan kerugian negara, tindakannya tersebut menunjukkan adanya pola perilaku koruptif yang perlu dihentikan.

Kasus ini semakin menguatkan pandangan masyarakat bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi masalah serius. Warga berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan desa dari praktik-praktik koruptif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.

“Jangan tebang pilih, tindak seadil-adilnya sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Sudandi.

Dengan adanya tekanan dari masyarakat dan berbagai pihak, diharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan tegas dalam kasus ini. Hukuman maksimal bagi Suriadi tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.**

  • Bagikan