Sergai, INTARTA.com | Terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), KRN (43), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (15/4/2025). Siang.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana fidusia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH.
” Penangkapan berlangsung aman dan lancar. KRN tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Kasi Intel menegaskan bahwa KRN sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan negeri sei rampah Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh tanggal 27 April 2021.
Dalam amar putusan, KRN dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“ Inisial KRN mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” tegas Kasi Intel Kejari Sergai.
Hasan Afif menjelaskan, atas perbuatannya, KRN divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp, 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Setelah penangkapan, KRN langsung dibawa ke kantor Kejari Sergai guna pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas.
“Setelah prosedur selesai, terpidana langsung kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukuman,” tukas Hasan Afif Muhammad.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum, terutama terhadap terpidana yang sempat buron.
Reporter [0m8en9[