Sergai, INTARTA.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami luka parah setelah diamuk massa pada Sabtu (29/3/2025) sore.
Keduanya, Timin alias Wak Men (40), warga pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Dedi Harianto alias Masteng (38), warga Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai tertangkap tangan oleh warga saat beraksi dan sempat menjadi sasaran amukan sebelum diamankan polisi.
Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban, Jumingin (55), tengah memancing bersama saksi Dedi di sekitar lokasi. Dedi mendapat kabar melalui telepon bahwa dua pria telah ditangkap warga karena mencuri sepeda motor di Dusun XI.
Korban dan saksi segera menuju lokasi dan menemukan sepeda motor Yamaha Vega R merah milik korban dengan nomor polisi BK 4172 OQ telah hilang dari area parkir Pantai Dua Rasa.
Warga yang telah menangkap kedua pelaku langsung melampiaskan amarah mereka.
Akibatnya, Timin dan Dedi mengalami luka cukup parah. Aksi main hakim sendiri tersebut sempat terekam dan viral di media sosial sebelum pihak kepolisian turun tangan.

Polsek Pantai Cermin yang menerima laporan langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian dan tas berisi kunci berbentuk huruf T.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan peristiwa tersebut.
” Ya ada laporan peristiwa pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Pantai Cermin jajaran Polres Sergai dan saat ini Kedua pelaku sudah di amankan di Polsek Pantai Cermin,” ujarnya.

Ps Kasi Humas yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pantai Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Om8en9]