Dua Pencuri Motor di Medan Diringkus, Korban Sampaikan Apresiasi

  • Bagikan
Dua Pencuri Motor di Medan Diringkus, Korban Sampaikan Apresiasi

Medan, Intarta.com | Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Dua pelaku, Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus pada Minggu (1/9).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH mengatakan,bahwa korban, Willfrid Fwv Harefa (21), warga Gunung Sitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, kehilangan sepeda motor Yamaha RXS miliknya pada Senin (26/8) di halaman rumah kost di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Motor tersebut raib saat korban turun dari lantai 2 sekitar pukul 20.30 WIB.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan upaya undercover buy terhadap kedua pelaku yang hendak menjual sepeda motor curian di wilayah Kelumpang Hamparan Perak,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Kamis (5/9).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor mesin dan rangka, dipastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban.

Atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, korban Willfrid Fwv Harefa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru. Ia merasa sangat bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya. Saya berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Willfrid.**

  • Bagikan