Intarta.com – Sergai | Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus Dua orang pria, inisial AJ alias Budi (22), warga dusun III Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai dan MA alias Angga (27), penduduk dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
” Mereka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,” ujar Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Jum’at (2/8).
Menurut Wakapolres Sergai, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Wakapolres mengungkapkan, adapun barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 626,32 gram, satu bungkus plastik asoy hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai Rp500.000, dan satu unit handphone merek Oppo.
Ia menjelaskan, bahwa penyelidikan dimulai pada Senin, 22 Juli 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada hari penangkapan, Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai membuntuti dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor menuju perumahan di Dusun I, Desa Kota Galuh. Ketika salah satu dari mereka terlihat membawa plastik asoy hitam, petugas segera mengamankan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam plastik klip transparan, uang tunai Rp500.000 dari kantong celana AJ, dan satu unit handphone merek Oppo dari MA.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria tak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang, untuk diantar ke penerima di lokasi penangkapan dengan janji upah Rp2.000.000.
” AJ dan MA mengaku mendapatkan sabu atas perintah seorang pria berinisial Z yang sebelumnya bertemu dengan mereka di Kota Perbaungan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp2.000.000, namun baru menerima Rp500.000,” urai Wakapolres Sergai.
Kompol Elisa Sibuea menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**