Intarta.com – Sergai | Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai terkait berbagai laporan negatif yang mencuat di media, Rabu (31/7) siang.
Laporan tersebut mencakup dugaan pengurangan honor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai dengan Peraturan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah Rapat Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di DPRD Sergai selesai.
Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari KPU Sergai terkait isu yang beredar di masyarakat dan media.
” Kami DPRD sebagai lembaga pengawasan menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan umum di wilayah tersebut, terutama menjelang tahapan pencalonan Pilkada,” ujarnya.
Menurutnya, Isu-isu tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan dari publik mengenai kondisi internal KPU Sergai. Penonaktifan dua anggota PPK Tebing Syahbandar semakin memperkeruh situasi.
Untuk itu Komisi A menegaskan dan mendesak KPU Sergai untuk memberikan penjelasan yang memadai guna meredakan kegelisahan masyarakat dan memastikan persiapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengurangan honor sekretariat PPS se-Kabupaten Serdang Bedagai juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran gaji sekretaris PPS adalah Rp1.150.000 dan staf Rp, 1.050.000, namun yang diterima adalah Rp, 850.000 dan Rp, 750.000.
Sementara itu untuk memperjelas persoalan tersebut Komisi A DPRD Sergai berencana akan memanggil ulang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga mendapatkan jawaban lebih jelas dari KPUD Sergai.
Dilain sisi Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang, menanggapi bahwa besaran tersebut merupakan ambang batas tertinggi dan gaji yang lebih rendah boleh dilakukan sesuai perjanjian hibah daerah.
Agusli menjelaskan bahwa besaran gaji di setiap kabupaten/kota bisa berbeda berdasarkan dana hibah dari masing-masing daerah. Agusli mengaku jika KPUD Sergai telah menerima dana hibah sebesar Rp, 33, 4, Miliar lebih untuk Pilkada 2024, anggarannya berasal dari dana hibah pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Honor untuk sekretariat PPS se-Kabupaten Sergai di Pilkada ini telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 430/270/XI/SB/2023 dan Nomor 541/KU.07-NK/1218/2024. yang sudah ditandatangani dan disetujui Pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai,” kata Agusli kepada Wartawan diruang kerjanya, Rabu (31/7) Sore.
Agusli menegaskan bahwa pembayaran honor dilakukan langsung ke rekening sekretaris dan staf PPS, sehingga tudingan pengurangan honor dianggap tidak berdasar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan KPU Sergai dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. **