Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Pasar Baru

  • Bagikan
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Pasar Baru

Intarta.com – Sergai | Sidang keempat kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, mengungkap fakta baru pada Senin (5/8).

Sidang di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) ini menampilkan kesaksian penting dari Dian Kurnia, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru, yang mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan pada dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020.

Dian berencana melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Sergai. “Saya akan membuat laporan ke Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya,” tegas Dian kepada wartawan setelah sidang, Senin (5/8), sore.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Kartika ini dipimpin oleh Ketua Hakim Maria Christine Natalia Barus, SH, MH, dengan dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejaksaan Negeri Sergai dan tiga pengacara terdakwa.

Jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk Dian Kurnia, yang mengungkapkan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh Kades Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru. Dalam kesaksiannya, Dian menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen perubahan PAPBDes 2020.

“Saya heran mengapa tanda tangan saya ada di dokumen tersebut,” ujarnya. Dian berencana melaporkan kasus ini agar diusut tuntas.

Saksi lainnya, Siti Zubaidah, menyatakan bahwa selama Suriadi menjabat sebagai kades, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan Anggaran Dana Desa (ADD). Ia mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya, namun menolak karena khawatir akan masalah di kemudian hari.

Saksi ketiga, Nanda Mulya Prasetyo, mantan Kasi Pelayanan Desa Pasar Baru, mengungkapkan bahwa ia menolak menandatangani dokumen PAPBDes terkait dugaan kegiatan fiktif seperti pembelian alat, kesehatan, dan makanan ibu hamil yang tidak pernah terlaksana.

“Saya tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena takut ada masalah di kemudian hari,” ucap Nanda dalam persidangan.

Menurut Nanda, Suriadi terus berusaha mendapatkan tanda tangannya dengan memanggilnya pada tahun 2022 sambil berkata,

“Tanda tangani berkas ini, kalau ada masalah saya yang bertanggung jawab.” Namun, Nanda menolak. “Walau tanpa tanda tangan kalian, berkas sudah saya kirim ke atasan,” sebut Nanda di ruang sidang menirukan ucapan Suriadi.

Sementara itu, di persidangan, penasehat hukum terdakwa, Suriadi alias Rudi Armada, menanyakan kepada Nanda mengenai peruntukan anggaran PAPBDes 2020. Nanda menjawab bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat.

Masyarakat Desa Pasar Baru berharap hakim memutuskan perkara ini dengan adil agar menjadi efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Amatan wartawan di persidangan menunjukkan bahwa kesaksian yang diberikan memberatkan terdakwa, memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru. Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan merugikan pihak pelapor. Siti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai.

Suriadi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. **

  • Bagikan