Dolok Masihul, INTARTA.com | Kerja keras dan gerak cepat Tim Gabungan yang salah satunya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), Iptu Qory Siregar, SH.,MH, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Tersangka, Ilham Batubara alias Ilul (58), seorang residivis kasus pencabulan, dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan saat penangkapan di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi, pada Selasa 8 April 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP / B / 36 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Dolok Masihul/ Polres Sergai/ Polda Sumut tertanggal 7 April 2025. Korban, Misnuriono (58), seorang wiraswastawan, menjadi korban pembegalan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Tebing Tinggi tiba-tiba diadang oleh pelaku yang menggunakan helm dan langsung mengayunkan parang.
Korban mengalami luka bacok di tangan kiri akibat mencoba menangkis serangan. Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan sepucuk Senpi jenis FN dan mengancam korban.
Beruntung, korban berhasil merebut parang pelaku dan melukai pelaku sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dengan meninggalkan Senpinya di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, langsung membentuk tim gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut, AKP Ardianto, Sat Reskrim Polres Sergai, dan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung oleh Iptu Qory Siregar.
“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana percobaan Curas yang menggunakan Senpi dan senjata tajam, kami langsung bergerak cepat membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” tegas Kompol Jama Kita Purba saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (10/4)2025). Pagi.
Berkat penyelidikan intensif di lapangan dan analisis informasi yang akurat, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Ilham Batubara alias Ilul, seorang residivis kasus pencabulan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sergai sejak 17 Februari 2025.
Terungkap bahwa pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Setelah mengetahui persembunyian pelaku di areal kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras dan Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi untuk melakukan pengintaian dan pengepungan.
“Diduga pelaku mengetahui kedatangan petugas dan bersembunyi di area kebun ubi. Setelah melakukan pencarian, tim berhasil menemukan pelaku bersembunyi di dalam air kubangan kebun,” jelas Iptu Qory Siregar.
Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan mencoba menyerang petugas untuk melarikan diri.
Meskipun sudah diberikan peringatan, pelaku tetap agresif sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan yang melumpuhkan.
Pelaku kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, dan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Sitepu SIK, MH, dijelaskan bahwa tersangka nekat melakukan aksi Curas karena terdesak masalah keuangan selama masa pelariannya.
Pelaku mengincar korban yang melintas di area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan barang berharga lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 (satu) pucuk Senpi jenis FN warna silver, 2 (dua) butir peluru kaliber 9 mm, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 (satu) buah celana warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor korban yang tertinggal di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan residivis berbahaya ini dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polda Sumut, khususnya Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul, dalam memberantas tindak kejahatan.
[0m8en9]