Grebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Resahkan Warga

  • Bagikan
Grebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Resahkan Warga
Inisial My, bandar narkoba desa Bugak Besar, Teluk Mengkudu.

Sergai, INTARTA.com | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di Dusun VII Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH melalui Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi mengungkapkan jika tersangka berinisial MY (45) ditangkap di kediamannya saat sedang menunggu pembeli.

” Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka,” kata Iptu Zulfan.

Lebih lanjut, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

” Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di samping tempat duduk tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian dilakukan interogasi awal di lapangan.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial ZM yang beralamat di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Dari tangan tersangka MY, petugas menyita 11 paket sabu-sabu dengan berat total 3,40 gram, satu unit ponsel, uang tunai Rp100.000, satu buah mancis modifikasi, satu buah bong, satu bal plastik klip ukuran sedang, dan dua bal plastik klip ukuran kecil.

Grebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Resahkan Warga

“Tersangka MY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ps. Kasi Humas Polres Sergai.

Saat ini, tersangka MY beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka ZM yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu.

Keberhasilan Satnarkoba Polres Sergai dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. [0b01]

  • Bagikan