Hakim PN Tolak Gugatan Praperadilan, Massa Geruduk Kejari, Kasi Intel Tegaskan Kejaksaan Bekerja Profesional Tanpa Intimidasi

  • Bagikan
Hakim PN Tolak Gugatan Praperadilan, Massa Geruduk Kejari, Kasi Intel Tegaskan Kejaksaan Bekerja Profesional Tanpa Intimidasi

Sergai, Intarta.com | Hakim pengadilan Negeri Sei Rampah, Orsita Hanum SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ojahan Siregar dan Nanang Priadi terhadap Polsek Firdaus dalam sidang nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Srh yang berlangsung di ruang Cakra, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Kamis (12/12) sore.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan pihak pemohon, keluarga, dan kuasa hukum mereka. Kuasa hukum pemohon, Hechrin Purba, menilai putusan hakim tidak adil dan menimbulkan kontroversi.

Tidak puas dengan hasil persidangan, mereka bersama sejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai untuk menyampaikan protes.

Massa menuding kejaksaan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Mereka juga mengungkap dugaan intimidasi yang dilakukan salah satu jaksa terhadap klien mereka.

Menanggapi tuduhan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, menegaskan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Kejaksaan memastikan bekerja profesional tanpa intervensi atau intimidasi,” ujar Hasan kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap salah satu jaksa sedang dalam pengawasan internal untuk memastikan transparansi.

“Kejari Sergai tetap berkomitmen menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.

Hakim PN Tolak Gugatan Praperadilan, Massa Geruduk Kejari, Kasi Intel Tegaskan Kejaksaan Bekerja Profesional Tanpa Intimidasi

Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perkara.

Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Ojahan Siregar serta Nanang Priadi menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Mereka mendesak agar dugaan pelanggaran yang dituduhkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang.[Ob:01]

  • Bagikan