Tebing Tinggi, Intarta.com | Akibat membawa narkoba, seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12), yang menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian”, sebut Kasi Humas.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polŕes Tebing Tinggi. (ar)