Tebing Tinggi, Intarta.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MR alias Mutia (28) yang merupakan warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
”Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (28/2/2025) di sebuah rumah di Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono pada media, Senin (10/3).
Dijelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku MR, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. pelaku juga mengakui kalau seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Kemudian, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, papar Kasi Humas menerangkan. (ar)