Intarta.com – Sergai | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8).
Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
” Saat ditangkap, petugas menemukan Satu kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu,” ujar AKBP Jhon Hery Sitepu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwan Setiawan dan Personel. Senin (26/8), pagi.
Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu.
Dalam interogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Menurut pengakuan, keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
” Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.**