Kades Pasar Baru Ditahan, Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

  • Bagikan
IMG 20240527 WA0070

Intartata.com, Sergai | Terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Inisial SI (40), Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sah ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai pada Selasa,(27/5) siang,

SI yang sebelumnya ditetapkan menjadi tergugat oleh penyidik unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai pada 15 April 2024, menghadapi teror hukuman penjara hingga enam tahun sesuai Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2, serta Pasal 55-56 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari penahanan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, inisial SGN(62), yang juga menjadi tergugat oleh penyidik unit 4 Tipidter pada 13 Maret 2024 dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.

Pada hari penahanan Suriadi, penyidik Tipidter Polres Sergai menyerahkan berkas dan tergugat ke Kejaksaan Negeri Sergai. Senin (27/5) siang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Romel Tarigan, memverifikasi penerimaan pelimpahan kasus dan menyatakan tidak ada permohonan penangguhan penahanan untuk SI yang langsung dikirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi guna mencegah kemungkinan melarikan diri.

Lusiana Siregar, JPU yang menangani kasus ini, menyarankan pernyataan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan kepada Kasi Intelijen Kejari Sergai, yang menegaskan tidak ada penangguhan untuk terduga SI.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Serdang Bedagai, dengan proses hukum yang dipastikan berjalan sesuai prosedur. Persidangan eks Sekdes Desa’ Pasar Baru SGN juga menarik perhatian media dan masyarakat, menekankan seriusnya penanganan tindak pidana pemalsuan oleh aparat hukum.
(Bs/Intarta).

  • Bagikan