Kala Banding Eks Kepala Desa Pasar Baru Divonis Dua Tahun,Jonizar SH: Putusan Hukum ini Inkrah, Jabatan Kades Harus Diganti

  • Bagikan
IMG 20241224 WA0065 scaled

Sergai, Intarta.com | Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Putusan ini diperkuat melalui surat perintah pelaksanaan keputusan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, tertanggal 6 Desember 2024.

Surat tersebut memerintahkan eksekusi vonis dua tahun penjara bagi Suriadi, yang sebelumnya juga dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Pengacara Jonizar SH, MM, C.P.L, C.P.C.L.E, menegaskan bahwa putusan hukum ini bersifat inkrah, mengingat Suriadi tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1915/PID/2024/PT MDN tertanggal 22 Oktober 2024.

“Dengan putusan ini, sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mengganti jabatan Kepala Desa Pasar Baru secara definitif. Jabatan Suriadi secara otomatis gugur,” jelas Jonizar. dikonfirmasi Intarta.com Senin malam (23/12).

Menurut P-48, Jaksa Pratama Mesayus Agustin Bangun dan Ajun Jaksa Jhordy Moses Nainggolan diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Suriadi.

1001045599

Kejaksaan juga meminta pelaksanaan putusan ini dilaporkan secara resmi melalui berita acara. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, menekankan pentingnya eksekusi dilakukan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, hingga kini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai masih menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin Desa Pasar Baru.

Abdul Hakim Ritonga, Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai, mengonfirmasi belum adanya penunjukan kepala desa definitif.

“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD,” ujar Ritonga melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/12).

Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang mendesak percepatan proses penggantian kepala desa definitif.

“Kami berharap pemerintah segera menunjuk pejabat kepala desa definitif sesuai aturan. Suriadi tidak lagi berhak menyandang jabatan tersebut,” tambah Jonizar.

Kasus yang menjerat Suriadi bermula dari dugaan pemalsuan dokumen. Putusan pengadilan menyatakan Suriadi bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah sebelumnya.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat berharap pemerintahan Desa Pasar Baru segera mendapatkan kejelasan kepemimpinan demi kelancaran pelayanan publik. Kejaksaan juga memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai aturan. [red]

  • Bagikan