Tebing Tinggi, Intarta.com | Kasus pembongkaran kamar kos, yang terjadi pada Selasa (10/12/2024) di Jalan Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi.
Petugas telah menangkap pelaku yang diketahui berinisial AR alias Rahim (45), warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebing Tinggi, jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Diceritakan Kasi Humas, bahwa kasus ini berawal saat Korban, Rici Akbar datang ke kos-kosannya dan menemukan pintu kamar kos yang sebelumnya dikunci sudah dalam keadaan terbuka.
”Saat memeriksa kamar kos, korban mendapati mesin pompa air, satu unit speaker aktif, serta flashdisk miliknya telah hilang dan akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melapor ke Polres Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas.
Lanjutnya, setelah petugas menerima laporan, tim opsnal Satreskrim pun bergegas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya pada Kamis sore (13/2), tepatnya pelaku sedang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka, ujar AKP Mulyono.
Sambungnya, dengan ditangkapnya pelaku, petugas segera membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, tegas Kasi Humas menerangkan. (ar)