Kasus Judol, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Seorang Pria

  • Bagikan
IMG 20241117 WA0054

Tebing Tinggi, Intarta.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus perjudian online/judi online (Judol) jenis slot, pada Kamis dini hari (14/11/2024) di Jalan Patimura Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.

Pengungkapan ini merupakan salah satu bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas perjudian. Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Jumat (15/11), menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MRS (31), yang merupakan warga Jalan Karya Jaya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada dini hari.

“Petugas mendapati pelaku saat sedang berada diwarung, dan menggunakan handphone android nya untuk aktifitas perjudian jenis slot. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan 1 unit android Samsung A04 warna merah muda. Setelah diperiksa, pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui Situs Dewi288 dan Andalas188.

1000972242

“Kini pelaku sudah ditahan, dan dalam hal ini Polres Tebingtinggi sudah mengajukan takedown terhadap situs judi online tersebut. Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat”, tutup Kasi Humas. (ar)

  • Bagikan