Tebing Tinggi, Intarta.com | Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial W alias Yudi (39), warga Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa siang (4/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (13/3), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
”Penangkapan pelaku bermula dari tim Opsnal yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menerima informasi dari masyarakat atas aktifitas yang mencurigakan,” kata Kasi Humas.
Diungkapnya bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket sabu seberat 2,08 gram, beberapa plastik klip transparan, pipet plastik runcing, kotak rokok, android dan uang tunai, bebernya.
Lanjut Kasi Humas, atas adanya barang bukti yang ditemukan petugas tersebut, pelaku tidak dapat mengelak dan dihadapan petugas telah mengakui kalau seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)