Kasus Pencurian di SD Jalan Lama, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelakunya

  • Bagikan
Kasus Pencurian di SD Jalan Lama, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelakunya

Tebing Tinggi, Intarta.com |
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dilingkungan SD Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Diketahui kedua pelaku berinisial RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), yang ditangkap pada Senin siang (13/1/2025), kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (16/1).

Disebutkan bahwa percobaan pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.30 WIB. ”Saat itu, seorang warga sekitar melihat kedua pelaku hendak membawa pintu besi perpustakaan dari arah sekolah tersebut, lalu dengan spontan, warga yang melihat itu meneriaki maling kepada para pelaku, sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi,” ungkap Kasi Humas.

Menindaklanjuti kasus ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada Senin siang (13/1), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku LZG alias Gomeng berada dirumahnya di Jalan Lama. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku.

Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku RAP disekitar Kantor Lurah Sripadang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan, sebut AKP Mulyono.

Kasus Pencurian di SD Jalan Lama, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelakunya

Lanjutnya, setelah melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua pintu besi dan satu linggis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian, pungkasnya. (ar)

  • Bagikan