Kebocoran PAD, Diduga Perumahan Horas 2 Berdiri Tanpa IMB di Lahan Pertanian Dilindungi

  • Bagikan
Kebocoran PAD, Diduga Perumahan Horas 2 Berdiri Tanpa IMB di Lahan Pertanian Dilindungi

Intarta.com – Sergai | Perumahan “Horas 2” yang terletak di Jalan Medan – Tebing Tinggi KM 65.7 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diduga sekitar 60 unit rumah telah dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin sah.

Lahan LP2B dan LSD ini ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok untuk kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa regulasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sergai adalah pelanggaran serius.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)dan FPR Kabupaten Sergai bertanggung jawab dalam hal ini. Johan Sinaga, Kadis PUPR Sergai, menyatakan bahwa pihaknya adapun mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk langkah lebih lanjut. Hal ini disampaikannya lewat pesan WhatsApp pada Jumat,(17/5).

“Terimakasih atas informasinya, berikutnya kita cek dulu agar bisa kita koordinasikan ke DPMPTSP untuk urusan lebih lanjut. Kita adapun segera mengecek lokasi tersebut,” tulis nya.

Keadaan ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai. Bupati Sergai, Darma Wijaya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pajak dan administrasi untuk pembangunan berkelanjutan.

Dilain sisi, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Reza Firmansyah, mengungkapkan bahwa DPMPTSP tidak pernah menerima berkas permohonan IMB dari pengembang Perumahan Horas 2 karena tidak ada regulasi dari FPR mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW).

“DPMPTSP tidak pernah menerima berkas permohonan dari pemohon, mengingat pemohon tidak dapat regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kabupaten.Sergai untuk RT/RW nya.,” sebutnya lewat telepon WhatsApp, Senin (20/5).

Lanjutnya, sehingga sampai saat ini, Perumahan Horas 2 tidak dapat saran IMB (ijin mendirikan bangunan) nya maupun PBG (persetujuan bangunan gedung),” terang Reza lewat sambungan kontak Whatsapp nya.

Akibatnya, perumahan ini tidak mendapatkan saran IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amatan media di perumahan Horas Dua mencoba mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang pengembang Perumahan Horas 2, warga enggan menyebutkan ciri-ciri pemiliknya. Hingga kini, siapa pemilik sebenarnya masih menjadi misteri.

Kasus Perumahan Horas 2 ini menyoroti pentingnya penegakan aturan dan regulasi dalam pengembangan properti, terutama terkait lahan yang dilindungi. Jika pelanggaran sebagaimana ini dibiarkan, PAD adapun terus tergerus dan usaha pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah adapun terhambat.

DPMPTSP dan FPR diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan regulasi dan memastikan seluruh pembangunan di Sergai sesuai dengan ketentuan yang berlangsung, demi keberlanjutan pembangunan daerah. (Bs/Intarta)

  • Bagikan