Kejari Sergai Dalami Kasus Korupsi Kredit, Dua Saksi Baru Diperiksa

  • Bagikan
Kejari Sergai Dalami Kasus Korupsi Kredit, Dua Saksi Baru Diperiksa

Sergai, Intarta.com | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit di salah satu bank plat merah yang terjadi pada tahun 2015.

Terbaru, tim penyidik memeriksa dua orang saksi baru yang merupakan pegawai bank tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1), mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap lebih dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Afif menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Proses penanganan perkara belum berhenti, tim penyidik masih bekerja dan mendalami perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan seorang terduga tersangka berinisial SL warga Sei Rampah dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan terduga tersangka mencapai Rp 964 juta.

Berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp 302 juta.

” Tersangka diduga melakukan manipulasi agunan sehingga merugikan negara,”imbuhnya

Kasi Intel Kejari Sergai menegaskan atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik,” tukas Hasan Afif. [Ob: 01]

  • Bagikan