Sergai, Intarta.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus pidana, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sergai ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, BNN Sergai, dan Dinas Kesehatan Sergai.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mempertanggungjawabkan penanganan berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, dengan kasus narkotika mendominasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sangat beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi hingga senjata tajam, timbangan digital, dan alat-alat kejahatan lainnya,” ujar Rufina.
Lebih lanjut, Rufina mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 11 kasus KDRT, dan puluhan kasus lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Kejari Sergai dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Rufina juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani kasus pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor perkebunan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Koordinasi dengan Polres Sergai dan jajarannya telah dilakukan untuk memastikan penerapan UU Perkebunan ini berjalan lancar,” tegas Rufina.
Lebih lanjut, Rufina mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam penanganan berbagai perkara selama ini.
Ia berharap, dengan sinergi yang baik, penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat terus ditingkatkan.
Acara pemusnahan barang bukti diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis oleh perwakilan pejabat yang hadir.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Sergai dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. [red]